Komisi III DPR Panggil Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang sedang melewati masa hukumannya di Lapas Tanggerang dipanggil Komisi III DPR. Ia diminta memberikan masukan terkait revisi RUU KUHP dan RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas komisi hukum ini.
"Sebagai mantan Jaksa dan Ketua KPK pasti Pak Antasari punya pemahaman tersendiri terhadap KUHP dan KUHAP yang saat ini sedang kita revisi. Beliau kita panggil tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan yang terkait lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/13).
Komisi hukum sejatinya mengundang seluruh pimpinan KPK periode 2003-2007 namun yang berkesempatan hadir hanya Antasari Azhar dan Chandra Hamzah. Rapat Dengar Pendapat Umum – RDPU mendapat perhatian penuh anggota dan sejumlah media baik cetak maupun elektronik.
"Saya minta seluruh anggota fraksi jangan bertanya isu yang lain, karena ini bukan forumnya. Kita sifatnya menampung masukan terkait RUU KUHP dan KUHAP sebagai persiapan inventarisasi masalah," tegas pimpinan sidang Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III.
Beberapa pertanyaan mengemuka dalam pertemuan itu diantaranya tentang pembatasan masa penetapan tersangka, pengaturan penyadapan, pro kontra dibalik penetapan hakim pemeriksa pendahuluan dan kelemahan penetapan tersangka mengacu pada 2 alat bukti.
Kedatangan Antasari di ruang sidang Komisi III terlihat dikawal oleh petugas dari Lembaga Pemasyarakatan. Ia sempat bernostalgia dengan suasana rapat pada saat masih menjadi Ketua KPK. "Dulu kita bisa rapat disini sampai larut malam, tapi sekarang harap maklum waktu keluar saya dibatasi. Kalau terlambat kami khawatir pintu masuk sudah ditutup," imbuh dia. (iky)